Menggugat Poligami, Menegakkan Keadilan
Poligini, atau yg lebih dikenal dengan poligami beberapa bulan terakhir sempat menjadi perbincangan hangat dan menarik di kalangan masyarakat, menyusul berita pernikahan kedua Kyai kondang, Abdullah Gimnastiar, yang diekspos secara besar-besaran oleh berbagai media, baik cetak maupun elektronik. Mengingat keberadaan Aa’Gym, demikian ia biasa disapa, telah menjadi public figure, segala hal yang menyangkut kehidupan pribadinya tidak pernah luput dari incaran para paparazzi, sang pemburu berita. Peristiwa ini memang telah membawa implikasi yang luar biasa bagi banyak orang,terutama mereka yang selama ini mengidolakannya, berbalik membenci dan menghujat sang kyai. Adakah yang salah dengan poligami? Barangkali pertanyaan tersebut layak mengemuka, terlepas bahwa pernikahan itu sendiri mendapat ridho dari istri pertamanya, Mumu Muthmainah.
Praktek poligami sebenarnya bukan barang baru, bahkan keberadaannya hampir sama dengan usia peradaban manusia itu sendiri. Sebelum Islam datang, poligami telah dikenal dan dipraktekkan oleh umat manusia di penjuru dunia. Orang-orang Romawi, Persia,Yahudi, China, India juga Arab pada masa pra Islam telah mengenal dan mengembangkan poligami. Baru ketika Islam datang, praktek poligami mulai mendapat perhatian serius, mengingat keberadaannya yang bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam yang mengedepankan keadilan, kesetaraan dan persamaan derajat umat manusia di hadapan Tuhan. Meski demikian, tidaklah mudah menghapus apa yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat, sehingga Islam perlu memberi rambu-rambu dan aturan yang ketat bagi praktek poligami, baik mengenaio batasan jumlah maupun mengenai prinsip-prinsip keadilan yang harus diprioritaskan untuk dipenuhi bagi pelaku poligami.
Mampukah seorang suami berlaku adil bagi istri-istrinya?. Banyak kalangan berbeda pendapat mengenai syarat adil bagi laki-laki yang berpoligami. Mereka yang setuju dengan praktek poligami melihat adil dalam konteks syariat Islam adalah dalam hal materi (lahiriyah),bukan immateri (batiniyah), walaupun masalah immateri harus tetap diupayakan demi mendukung pencapaian rasa keadilan secara utuh. Mereka juga selalu menggunakan ayat QS: Al-Nisaa:3 sebagai senjata ampuh atas pembenaran pendapatnya tanpa memperhatikan aspek lain yang turut melatar belakangi turunnya ayat tersebut. Padahal kalau mau sedikit bijak memahami ayat di atas, perkawinan monogami jauh lebih menjamin keadilan dan terhindar dari kemungkinan tindak aniaya.
Sindiran Allah SWT kepada manusia yang tidak akan mampu berlaku adil (QS:Al-Nisaa:129) harusnya menjadi pepeling sekaligus rem bagi mereka yang ingin berpoligami, karena mereka tak akan pernah mampu berbuat adil, terutama keadilan batiniyah yang mungkin hanya bisa dilakukan oleh Rasulullah.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum poligami dalam Islam?. Islam memang membolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu yang semuanya bermuara pada prinsip-prinsip keadilan sebagaimana misi Islam yang menjunjung tinggi keadilan sesama dan nilai-nilai kemanusiaan yang bermartabat. Keadilan inilah yang akan dapat mewujudkan kedamaian dan ketentraman hidup. Kalau perkawinan tidak dapat mewujudkan keadilan, kedamaian dan ketentraman hidup berarti bertolak belakang dengan prinsip2 ajaran Islam.
Bagaimana kita menyikapi masalah ini?. Pernikahan, dalam hal ini poligami, adalah masalah fiqhiyyah yang tidak bisa tidak akan terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman sebagaimana masalah-masalah fiqhiyah yang lain. Pemahaman fiqih yang jumud dan konservatif jelas bertentangan dengan semangat Ijtihad bagi membangun tatanan kehidupan beragama yang lebih baik dan beradab dengan tetap berpegang teguh pada prinsip beragama yang hanif. Berbicara poligami tidaklah adil dan fair kalau hanya menggunakan 1 ayat dalam memahami masalah perkawinan, sementara ada sekitar 140 ayat yang membicarakan masalah tersebut dan memiliki relevansi dengan pembahasan masalah terkait. Kalau perbudakan, yang pada awal Islam diperbolehkan saja bisa dihapus, kenapa tidak dengan poligami?
Walllahu A’lam bi Al-Shawab.
Add comment April 7th, 2007