Posts filed under 'Bahtsul Masail'
Poligini, atau yg lebih dikenal dengan poligami beberapa bulan terakhir sempat menjadi perbincangan hangat dan menarik di kalangan masyarakat, menyusul berita pernikahan kedua Kyai kondang, Abdullah Gimnastiar, yang diekspos secara besar-besaran oleh berbagai media, baik cetak maupun elektronik. Mengingat keberadaan Aa’Gym, demikian ia biasa disapa, telah menjadi public figure, segala hal yang menyangkut kehidupan pribadinya tidak pernah luput dari incaran para paparazzi, sang pemburu berita. Peristiwa ini memang telah membawa implikasi yang luar biasa bagi banyak orang,terutama mereka yang selama ini mengidolakannya, berbalik membenci dan menghujat sang kyai. Adakah yang salah dengan poligami? Barangkali pertanyaan tersebut layak mengemuka, terlepas bahwa pernikahan itu sendiri mendapat ridho dari istri pertamanya, Mumu Muthmainah.
Praktek poligami sebenarnya bukan barang baru, bahkan keberadaannya hampir sama dengan usia peradaban manusia itu sendiri. Sebelum Islam datang, poligami telah dikenal dan dipraktekkan oleh umat manusia di penjuru dunia. Orang-orang Romawi, Persia,Yahudi, China, India juga Arab pada masa pra Islam telah mengenal dan mengembangkan poligami. Baru ketika Islam datang, praktek poligami mulai mendapat perhatian serius, mengingat keberadaannya yang bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam yang mengedepankan keadilan, kesetaraan dan persamaan derajat umat manusia di hadapan Tuhan. Meski demikian, tidaklah mudah menghapus apa yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat, sehingga Islam perlu memberi rambu-rambu dan aturan yang ketat bagi praktek poligami, baik mengenaio batasan jumlah maupun mengenai prinsip-prinsip keadilan yang harus diprioritaskan untuk dipenuhi bagi pelaku poligami.
Mampukah seorang suami berlaku adil bagi istri-istrinya?. Banyak kalangan berbeda pendapat mengenai syarat adil bagi laki-laki yang berpoligami. Mereka yang setuju dengan praktek poligami melihat adil dalam konteks syariat Islam adalah dalam hal materi (lahiriyah),bukan immateri (batiniyah), walaupun masalah immateri harus tetap diupayakan demi mendukung pencapaian rasa keadilan secara utuh. Mereka juga selalu menggunakan ayat QS: Al-Nisaa:3 sebagai senjata ampuh atas pembenaran pendapatnya tanpa memperhatikan aspek lain yang turut melatar belakangi turunnya ayat tersebut. Padahal kalau mau sedikit bijak memahami ayat di atas, perkawinan monogami jauh lebih menjamin keadilan dan terhindar dari kemungkinan tindak aniaya.
Sindiran Allah SWT kepada manusia yang tidak akan mampu berlaku adil (QS:Al-Nisaa:129) harusnya menjadi pepeling sekaligus rem bagi mereka yang ingin berpoligami, karena mereka tak akan pernah mampu berbuat adil, terutama keadilan batiniyah yang mungkin hanya bisa dilakukan oleh Rasulullah.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum poligami dalam Islam?. Islam memang membolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu yang semuanya bermuara pada prinsip-prinsip keadilan sebagaimana misi Islam yang menjunjung tinggi keadilan sesama dan nilai-nilai kemanusiaan yang bermartabat. Keadilan inilah yang akan dapat mewujudkan kedamaian dan ketentraman hidup. Kalau perkawinan tidak dapat mewujudkan keadilan, kedamaian dan ketentraman hidup berarti bertolak belakang dengan prinsip2 ajaran Islam.
Bagaimana kita menyikapi masalah ini?. Pernikahan, dalam hal ini poligami, adalah masalah fiqhiyyah yang tidak bisa tidak akan terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman sebagaimana masalah-masalah fiqhiyah yang lain. Pemahaman fiqih yang jumud dan konservatif jelas bertentangan dengan semangat Ijtihad bagi membangun tatanan kehidupan beragama yang lebih baik dan beradab dengan tetap berpegang teguh pada prinsip beragama yang hanif. Berbicara poligami tidaklah adil dan fair kalau hanya menggunakan 1 ayat dalam memahami masalah perkawinan, sementara ada sekitar 140 ayat yang membicarakan masalah tersebut dan memiliki relevansi dengan pembahasan masalah terkait. Kalau perbudakan, yang pada awal Islam diperbolehkan saja bisa dihapus, kenapa tidak dengan poligami?
Walllahu A’lam bi Al-Shawab.
April 7th, 2007
“KH. Bisri Musthofa menjawab”dicuplik dari buku ” dicuplik dari buku Apa, Bagaimana dan Siapa Itu Ahlussunnah Wal Jamaah”
Di zaman Rasulullah Abu Bakar dan Umar, adzan Jum’at itu terdapat hanya sekali. Tetapi di zaman Utsman bin Affan, menjadi dua kali. Apakah itu tidak mengubah sunah Rasul?
Dua kali itu artinya sekali ditambah sekali, bukan? Apakah saudara dapat menunjukkan dalil yang melarang menambah adzan satu kali?
Betul. Akan tetapi ayat:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْا
(Al-Asyr ayat ‘8′)
Memerintahkan supaya kita mengambil apa yang diberikan oleh Rasul kepada kita.
Kita sudah menjalankan satu kali. Itu adalah yang diberikan Rasulullah kepada kita, dengan tambahan satu kali. Tambahan satu kali ini meskipun tidak diperintahkan, apakah dilarang? Bukankah perbuatan itu ada yang dilarang, ada yang diperintahkan dan ada pula yang tidak dilarang, dan juga tidak diperintahkan. Sehingga di dalam istilah mantiq disebut “Maani’ul jam’i jaizul kholwi” saudara harus dapat membedakan antara ibarat
- ambilah yang hijau, dan tinggalkan yang merah,
- ambilah yang hijau, dan tinggalkan yang lainnya.
Ibarat ke-1 adalah ibarat maani’ul jam’i jaizul kholwi (hijau dan merah tidak mungkin kumpul, tetapi mungkin benda itu tidak hijau dan tidak merah). Sedang ibarat yang ke-2 adalah maani’ul jam’i jaizul kholwi (hijau dan yang lainnnya tidak mungkin kumpul, dan juga tidak mungkin benda itu tidak hijau dan tidak yang lain dari pada hijau).
Lalu sebaiknya bagi kita ini ikut Rasulullah ataukah ikut Utsman bin Affan?
Kita ikut Utsman bin Affan itu juga berarti ikut Rasulullah SAW.sebab Rasulullah telah bersabda:
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ.
Apalagi adzan kedua yang dilakukan sejak zaman Utsman bin Affan itu, sama sekali tidak ditentang oleh sahabat atau sebagian daripada sahabat di kala itu. Jadi menurut istilah ushul fiqh sudah menjadi ijma’ sukuti.
Desember 27th, 2006
“KH. Bisri Musthofa menjawab”dicuplik dari buku ” dicuplik dari buku Apa, Bagaimana dan Siapa Itu Ahlussunnah Wal Jamaah”
Berdasarkan hadits:
تَرَكْتُ فِيْكُمْ شَيْئَيْنِ لَنْ تَضِلُّّوْا بَعْدَهُمَا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّتِى
Maka landasan hukum di dalam Islam itu hanya dua, yaitu al-Qur’an dan Hadits. Mengapa di dalam kitab-kitab madzhab Syafi’i ada dua masukan sebagai landasan hukum, ijma’ dan qiyas?
Kalau menurut prinsip dari pendirian golongan syi’ah, memang ijma’ dan qiyas itu tidak dapat digunakan sebagai landasan Hukum. Akan tetapi bagi madzhab Syafi’i dan juga madzhab mu’tabar yang lain, menggunakan ijma’ dan qiyas sebagai landasan hukum itu, tidak menyimpang dari Al-Qur’an dan Hadits, sebab Al-Qur’an dan Hadits sendiri juga memerintahkan supaya kita menggunakan Ijma’ dan Qiyas. Kami persilahkan baca Al-Qur’an ayat 115 di dalam surat An-Nisa’:
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ اْلهَدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيْلِ اْلمُؤْمِنِيْنَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَآءَتْ مَصِيْرًا.
Barang siapa menentang Rasul sesudah terang petunjuk baginya dan menuruti selain jalannya ornag-orang mu’min, maka Allah membiarkan akan dia bersama apa yang dia sukai, dan Allah akan memasukkan dia di dalam neraka jahannam, sejelek-jelek tempat kembali.
Hadits Shohihain:
لاَتَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَتِى ظَاهِرِيْنَ عَلىَ اْلحَقِّ لاَ يَضُرُّهُمْ خِلاَفُ مَنْ خَالَفَهُمْ.
Tidak henti-hentinya segolongan dari umatku, selalu terang-terangan bersama-sama membela hak (kebenaran), tidak mempengaruhi mereka tentangan orang-orang yang menentang kepadanya.
Kami persilahkan baca ayat surat Al-Hasyr:
فَاعْتَبِرُوْا يَا اُولِى اْلأَبْصَارِ
Maka ambil contohlah engkau, hai orang-orang yang mempunyai pengertian.
Surat Amirul Mu’minin Umar bin Khottob yang ditujukan kepada Abi Musa Al-Asy’ari:
َالْفَهْمَ اَلْفَهْمَ فِيْمَا اَدَّى إِلَيْكَ مِمَّا لَيْسَ فِى قُرْآنٍ وَلاَ فِى سُنَّةٍ، ثُمَّ قِسِ اْلأُمُوْرَ عِنْدَ ذَلِكَ
Pahamilah! Pahamilah! Di dalam apa yang datang kepadamu, daripada yang tidak ada di dalam Al-Qur’an dan sunah Rasul, kemudian kiaskanlah perkara-perkara itu ketika perkara-perkara itu tidak ada di dalam Al-Qur’an dan Hadits.
Desember 27th, 2006